Senin, 24 September 2012

Polda Belum Akan Periksa Prabowo, Jokowi, Basuki

Polda Belum Akan Periksa Prabowo, Jokowi, Basuki
JAKARTA, Prabowo Subianto, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan tim Foke-Nara ke Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang dilakukan APPSI. Namun penyidik Polda Metro Jaya masih mempertimbangankan meminta keterangan ketiganya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penyidik Keamanan Negara Polda Metro saat ini sedang berpacu dengan batas waktu penyelesaian kasus iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang mendukung Jokowi-Basuki.

"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan kasus ini apakah memenuhi unsur untuk dilanjutkan penyidikannya atau tidak. Saat ini sudah masuk hari ketujuh," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9/2012).

Dia mengatakan, saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari pelapor yakni Dasril Affandi yang merupakan tim sukses Foke-Nara dan juga pengurus APPSI seperti Setyo Edi dan Ngadiran. Ketiga orang ini sudah diperiksa oleh penyidik. 

Setelah mendalami keterangan mereka, Rikwanto menjelaskan, barulah penyidik memutuskan apakah perlu dilakukan pemanggilan terhadap talent yang ada di dalam iklan itu, seperti Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto dan pasangan calon Jokowi-Basuki. 

"Kalau semua sudah dimintai keterangannya, maka penyidik akan menentuka unsur pidananya memenuhi atau tidak. Kalau tidak terpenuhi, kasus ini dihentikan," kata Rikwanto. 

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta menyatakan iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama terbukti sebagai pelanggaran kampanye. Panwaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta. 

Tim Foke-Nara, sebagai pelapor kasus ini ke Panwaslu, menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng APPSI. Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans7, MetroTV, TVOne, dan TransTV serentak pada 27 Agustus 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar